Monday, June 2, 2014

A.I : TUGAS KE 3

Nama : Ferina Verodetha
Npm : 22210740
Kelas : 4EB18

SKRIPSI

“Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan”



Angka pertumbuhan ekonomi Negara merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan tingkat ekonomi suatu Negara. Peran pemerintah sebagai stabilisator perekonomian dapat dijalankan dengan cara mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi anggaran dalam perekonomian.
Pajak adalah salah satu wujud kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Dalam usaha peningkatan penerimaan disektor pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perpajakan terus melaksanakan terobosan guna mengoptimalkan penerimaan disektor ini melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Sistem pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu perubahan dari official assessment system menjadi self assessment system.
Wajib pajak dapat dikatakan sebagai wajib pajak patuh apabila wajib pajak tersebut melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak sesuai perundang-undangan pajak berlaku mulai dari menghitung, memotong, menyetorkan, sampai dengan melaporkan kewajiban pajaknya. SPT (Surat Pemberitahuan) merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak.
Peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun jika dalam kenyataan dijumpai adanya tunggakan pajak, terlebih lagi bila dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar, maka diperlukan penanganan yang serius. Artinya, walaupun penerimaan pajak secara umum meningkat, tetapi terhadap tunggakan pajak diperlukan tindakan penagihan yang tegas.

Besarnya tunggakan hutang pajak dan kecilnya realisasi pencairan tunggakan pajak akan mengganggu penerimaan Negara yang sudah tentu akan mempengaruhi keuangan Negara dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Untuk mengantisipasi masalah tunggakan hutang pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak harus segera melakukan tindakan yang nyata dengan melakukan penegakan hukum, melalui penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.Tindakan penagihan yang berpotensi memberikan pencairan tunggakan pajak meliputi pemberitahuan surat teguran, penagihan seketika den sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000.