Monday, June 2, 2014

A.I : TUGAS KE 3

Nama : Ferina Verodetha
Npm : 22210740
Kelas : 4EB18

SKRIPSI

“Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan”



Angka pertumbuhan ekonomi Negara merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan tingkat ekonomi suatu Negara. Peran pemerintah sebagai stabilisator perekonomian dapat dijalankan dengan cara mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi anggaran dalam perekonomian.
Pajak adalah salah satu wujud kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Dalam usaha peningkatan penerimaan disektor pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perpajakan terus melaksanakan terobosan guna mengoptimalkan penerimaan disektor ini melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Sistem pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu perubahan dari official assessment system menjadi self assessment system.
Wajib pajak dapat dikatakan sebagai wajib pajak patuh apabila wajib pajak tersebut melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak sesuai perundang-undangan pajak berlaku mulai dari menghitung, memotong, menyetorkan, sampai dengan melaporkan kewajiban pajaknya. SPT (Surat Pemberitahuan) merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak.
Peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan. Namun jika dalam kenyataan dijumpai adanya tunggakan pajak, terlebih lagi bila dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar, maka diperlukan penanganan yang serius. Artinya, walaupun penerimaan pajak secara umum meningkat, tetapi terhadap tunggakan pajak diperlukan tindakan penagihan yang tegas.

Besarnya tunggakan hutang pajak dan kecilnya realisasi pencairan tunggakan pajak akan mengganggu penerimaan Negara yang sudah tentu akan mempengaruhi keuangan Negara dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan nasional. Untuk mengantisipasi masalah tunggakan hutang pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak harus segera melakukan tindakan yang nyata dengan melakukan penegakan hukum, melalui penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.Tindakan penagihan yang berpotensi memberikan pencairan tunggakan pajak meliputi pemberitahuan surat teguran, penagihan seketika den sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjual barang yang telah disita berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000.

 

 

Sunday, May 4, 2014

Tugas 2 : PENERAPAN IFRS DI INDONESIA



PENERAPAN IFRS DI INDONESIA

2.a Pembahasan

IFRS kepanjangan International Financial Reporting Standards. IFRS mrupakan : Standar, Interpretasi & Kerangka Kerja dalam rangka Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh IASB International Accounting Standards Board. Sebelumnya IFRS ini lebih dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS). Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Negara2 Asia yang telah mengimplementasi IFRS : India (2011-2014), Indonesia(2012), Malaysia(2012), Korea(2012), Jepang (2010-2015), Thailand (2011-2015). Sedangkan negara-negara Australia, Hongkong dan Singapore sudah menerapkannya lebih 90 persen. Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.

Alasan perlunya Standar Akuntansi International antara lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.

indonesia memutuskan berkiblat ke IFRS, Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu dengan diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value) dalam PSAK.

Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasme para investor tidak akan terhalangi oleh batasan negara, misal: Investor dr Amerika bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia. Bukan hanya investor & analis yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan jg dibutuhkan oleh stakeholder lainnya. (Upaya pemerintah Untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia).

Konvergensi IFRS ke dalam PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS, perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang lebih mudah & sistem teknologi informasi yang terpadu.

Tujuh manfaat & Penerapan IFRS :
1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK),
2. mengurangi biaya SAK,
3. meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap. keuangan,
4. meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan,
5. meningkatkan transparansi keuangan,
6. menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal,
7. meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

2.b Ruang Lingkup

 PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi

A.     Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sember daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekenomian nasional.

B.      PSAK 27 Akuntansi Koperasi

PSAK 27 mengatur tentang perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi, pernyataan tersebut mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

C.      Damapak konvergensi IFRS, PSAK 27 Dicabut

Konvergensi merupakan suatu kesepakatan Indonesia dengan negara anggota G20. Dimana tujuannya adalah untuk mencapai Good Corporate Governance dimana terdiri dari transparansi, akuntabilitas, dan globalisasi bahasa pelaporan keuangan.

Dengan adanya konvergensi ke IFRS, maka aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan sudah diatur didalam IFRS maka akan dicabut. Dimana salah satunya adalah PSAK 27 mengenai akuntansi koperasi.

Pencabutan ini sesuai dengan misi konvergensi, yaitu mencabut PSAK yang sudah ada atau diatur dalam IFRS, pencabutan ini bertujuan untuk mendorong koperasi untuk membuat laporan keuangannya lebih transparan, karena berbagai kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (KKUMKM), dan teknis IAI. Dimana hasil kajian yang mereka lakukan menunjukkan bahwa hanya 60% yang aktif melakukan atau menyelenggarakan RAT dari 166 ribu entitas koperasi yang ada di Indonesia.

Dari kajian ini ditemukan bahwa penyebabnya adalah karena minimnya sumber daya manusia yang kompeten di koperasi tersebut, selain itu juga karena pengurus tidak mampu membuat laporan keuangan. Disamping itu yang menjadi penyebabnya adalah SDM koperasi yang tidak dapat membedakan modal yang masuk kategori ekuitas atau liabilitas, sulitnya menentukan transaksi dengan anggota dan non-anggota dan sulitnya membuat laporan promosi ekonomi negara juga menjadi penyebab koperasi tidak membuat atau menyelenggarakan ART.

Sementara di negara-negara lain, koperasi mereka sudah banyak yang mengadopsi IFRS yang dimodifikasi untuk menyusun laporan keuangannya. Hal ini ditunjukkan dengan hasil auditan yang dapat diandalkan dari laporan keuangan yang dibuat oleh entitas koperasi tersebut. Tentu hal ini akan semakin mendorong berkembangnya koperasi di negara lain.

Sementara itu, praktik koperasi di Indonesia jika melihat dari hasil kajian yang dilakukan IAI dan beberapa pihak terkait tersebut. Bisa dikatakan perkembangan koperasi di Indonesia “Memperihatinkan”. Baik itu dari segi ketidak mampuan dalam membuat atau menyelenggarakan ART, transparansi dan akuntabilitasnya.

Dengan adanya konvergensi ini IAI atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengeluarkan surat resminya untuk mencabut PSAK No. 27 yaitu ED PPSAK No. 8 dimana surat pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2010 dan pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Dengan adanya pencabutan PSAK No. 27 ini diharapkan entitas yang menggunakan PSAK ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangannya diharapkan untuk tidak menggunakan lagi PSAK ini, tapi menggunakan IFRS sebagai acuannya.

Pencabutan PSAK No. 27 ini dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain.

 
    2.c.            KESIMPULAN

Seperti sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, tujuan pencabutan ini adalah untuk mendorong perkoperasian Indonesia kearah yang lebih baik sehingga tercapainya laporan keuangan yang dapat diandalkan dan terciptanya transparansi, akuntabilitas dan globalisasi bahasa laporan keuangan.

Dan akibat dari konvergensi ini adalah dicabutnya PSAK No. 27 dan digantikan oleh Standar Akuntansi Keuangan lainnya yang lebih relevan yakni IFRS (International Financial Reporting Standard).

    DAFTAR PUSTAKA

UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 dan 5.

Dampak konvergensi IFRS, PSAK 27 (Revisi 1998): Akuntansi Korporasi dicabut. Dalam 
 http://id.wordpress.com/tag/akuntansi/

Wirahardja, Roy Iman.2010. Adopsi IAS 41 dalam rangkaian konvergendi IFRS di Indonesia. Ikatan Akuntansi Indonesia.

IAI.2010. ED PPSAK 8 Pencabutan PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi.IAI

www.ifrs.com/

www.iaiglobal.or.id/

http://maiyasari.wordpress.com/2012/04/20/alasan-perlunya-konvergensi-ke-ifrs-21/