Npm : 22210740
Kelas : 4EB18
SKRIPSI
“Analisis Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan”
Angka pertumbuhan ekonomi Negara
merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan tingkat ekonomi suatu Negara.
Peran pemerintah sebagai stabilisator perekonomian dapat dijalankan dengan cara
mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi anggaran dalam perekonomian.
Pajak adalah salah satu wujud
kemandirian bangsa dalam pembiayaan pembangunan. Pajak merupakan kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Dalam usaha peningkatan penerimaan
disektor pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perpajakan terus
melaksanakan terobosan guna mengoptimalkan penerimaan disektor ini melalui
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Sistem pemungutan pajak telah mengalami
perubahan yang cukup signifikan yaitu perubahan dari official assessment system menjadi self assessment system.
Wajib pajak dapat dikatakan sebagai
wajib pajak patuh apabila wajib pajak tersebut melaksanakan pemenuhan kewajiban
pajak sesuai perundang-undangan pajak berlaku mulai dari menghitung, memotong,
menyetorkan, sampai dengan melaporkan kewajiban pajaknya. SPT (Surat
Pemberitahuan) merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengetahui
tingkat kepatuhan wajib pajak.
Peran serta masyarakat wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat
diharapkan. Namun jika dalam kenyataan dijumpai adanya tunggakan pajak,
terlebih lagi bila dari waktu ke waktu menunjukkan jumlah yang semakin besar,
maka diperlukan penanganan yang serius. Artinya, walaupun penerimaan pajak
secara umum meningkat, tetapi terhadap tunggakan pajak diperlukan tindakan
penagihan yang tegas.
Besarnya tunggakan hutang pajak dan
kecilnya realisasi pencairan tunggakan pajak akan mengganggu penerimaan Negara
yang sudah tentu akan mempengaruhi keuangan Negara dalam menjalankan
pemerintahan dan pembangunan nasional. Untuk mengantisipasi masalah tunggakan
hutang pajak, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak harus segera
melakukan tindakan yang nyata dengan melakukan penegakan hukum, melalui
penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa.Tindakan penagihan
yang berpotensi memberikan pencairan tunggakan pajak meliputi pemberitahuan
surat teguran, penagihan seketika den sekaligus, pemberitahuan surat paksa,
melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, serta menjual barang yang
telah disita berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19
tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000.