PENERAPAN
IFRS DI INDONESIA
2.a
Pembahasan
IFRS
kepanjangan International Financial Reporting Standards.
IFRS mrupakan : Standar, Interpretasi & Kerangka Kerja dalam rangka
Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh IASB
International Accounting Standards Board. Sebelumnya IFRS ini lebih dikenal
dengan nama International Accounting Standards (IAS). Di benua Amerika, hampir
semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi IFRS. Di Eropa,
negara-negara selain Uni Eropa seperti Turki dan Rusia juga telah mengadopsi
IFRS secara penuh. Negara2 Asia yang telah mengimplementasi IFRS : India
(2011-2014), Indonesia(2012), Malaysia(2012), Korea(2012), Jepang (2010-2015),
Thailand (2011-2015). Sedangkan negara-negara Australia, Hongkong dan Singapore
sudah menerapkannya lebih 90 persen. Sebagian besar negara anggota G20 juga
merupakan pengadopsi IFRS.
Alasan
perlunya Standar Akuntansi International antara lain: Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang
berkualitas di pasar modal internasional. Menghilangkan hambatan arus modal
internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya
untuk analisis keuangan bagi para analis.
indonesia
memutuskan berkiblat ke IFRS, Konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu
didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini
didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
Jurang pemisah terdalam PSAK dengan IFRS telah teratasi yaitu dengan
diperbolehkannya penggunaan nilai wajar (fair value)
dalam PSAK.
Dengan mengadopsi IFRS,
Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal
Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar
investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal.
Teknologi informasi yang berkembang pesat telah mengubah lingkungan pelaporan
keuangan. Kemajuan ini membawa jutaan investor (jika tidak milyaran) ke lantai
pasar modal di seluruh penjuru dunia. Antusiasme para investor tidak akan
terhalangi oleh batasan negara, misal: Investor dr Amerika bisa dengan mudah
berinvestasi di Eropa atau di Singapore atau bahkan di Indonesia. Bukan hanya
investor & analis yang membutuhkan informasi seperti ini, melainkan jg
dibutuhkan oleh stakeholder lainnya. (Upaya pemerintah Untuk meningkatkan
kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan
standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk
investasi di Indonesia).
Konvergensi IFRS ke dalam
PSAK akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama dari sisi pengambilan
kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi. Suatu
perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS
dalam laporan keuangannya. Selain itu, dengan mengimplementasikan IFRS,
perusahaan akan menikmati biaya modal yang lebih rendah. Juga konsolidasi yang
lebih mudah & sistem teknologi informasi yang
terpadu.
Tujuh manfaat &
Penerapan IFRS :
1. Meningkatkan kualitas standar akuntansi
keuangan (SAK),
2. mengurangi biaya SAK,
3. meningkatkan kredibilitas & kegunaan lap. keuangan,
4. meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan,
5. meningkatkan transparansi keuangan,
6. menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui
pasar modal,
7. meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
2.b Ruang Lingkup
PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi
A.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan
pendayagunaan sember daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekenomian nasional.
B.
PSAK 27
Akuntansi Koperasi
PSAK 27
mengatur tentang perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara
koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi,
pernyataan tersebut mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
C.
Damapak
konvergensi IFRS, PSAK 27 Dicabut
Konvergensi
merupakan suatu kesepakatan Indonesia dengan negara anggota G20. Dimana
tujuannya adalah untuk mencapai Good Corporate Governance dimana terdiri dari
transparansi, akuntabilitas, dan globalisasi bahasa pelaporan keuangan.
Dengan
adanya konvergensi ke IFRS, maka aturan-aturan yang sudah ada dalam PSAK dan
sudah diatur didalam IFRS maka akan dicabut. Dimana salah satunya adalah PSAK
27 mengenai akuntansi koperasi.
Pencabutan
ini sesuai dengan misi konvergensi, yaitu mencabut PSAK yang sudah ada atau
diatur dalam IFRS, pencabutan ini bertujuan untuk mendorong koperasi untuk
membuat laporan keuangannya lebih transparan, karena berbagai kajian yang telah
dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM (KKUMKM), dan teknis IAI. Dimana
hasil kajian yang mereka lakukan menunjukkan bahwa hanya 60% yang aktif melakukan
atau menyelenggarakan RAT dari 166 ribu entitas koperasi yang ada di Indonesia.
Dari kajian
ini ditemukan bahwa penyebabnya adalah karena minimnya sumber daya manusia yang
kompeten di koperasi tersebut, selain itu juga karena pengurus tidak mampu membuat
laporan keuangan. Disamping itu yang menjadi penyebabnya adalah SDM koperasi
yang tidak dapat membedakan modal yang masuk kategori ekuitas atau liabilitas,
sulitnya menentukan transaksi dengan anggota dan non-anggota dan sulitnya
membuat laporan promosi ekonomi negara juga menjadi penyebab koperasi tidak
membuat atau menyelenggarakan ART.
Sementara di
negara-negara lain, koperasi mereka sudah banyak yang mengadopsi IFRS yang
dimodifikasi untuk menyusun laporan keuangannya. Hal ini ditunjukkan dengan
hasil auditan yang dapat diandalkan dari laporan keuangan yang dibuat oleh
entitas koperasi tersebut. Tentu hal ini akan semakin mendorong berkembangnya
koperasi di negara lain.
Sementara itu,
praktik koperasi di Indonesia jika melihat dari hasil kajian yang dilakukan IAI
dan beberapa pihak terkait tersebut. Bisa dikatakan perkembangan koperasi di
Indonesia “Memperihatinkan”. Baik itu dari segi ketidak mampuan dalam membuat
atau menyelenggarakan ART, transparansi dan akuntabilitasnya.
Dengan
adanya konvergensi ini IAI atau Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah
mengeluarkan surat resminya untuk mencabut PSAK No. 27 yaitu ED PPSAK No. 8
dimana surat pencabutan ini dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2010 dan
pernyataan ini berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2012. Dengan adanya pencabutan PSAK No. 27 ini diharapkan
entitas yang menggunakan PSAK ini sebagai acuan dalam penyusunan laporan
keuangannya diharapkan untuk tidak menggunakan lagi PSAK ini, tapi menggunakan
IFRS sebagai acuannya.
Pencabutan
PSAK No. 27 ini dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang
mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK
lain.
2.c.
KESIMPULAN
Seperti
sudah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, tujuan pencabutan ini adalah untuk
mendorong perkoperasian Indonesia kearah yang lebih baik sehingga tercapainya
laporan keuangan yang dapat diandalkan dan terciptanya transparansi,
akuntabilitas dan globalisasi bahasa laporan keuangan.
Dan akibat
dari konvergensi ini adalah dicabutnya PSAK No. 27 dan digantikan oleh Standar
Akuntansi Keuangan lainnya yang lebih relevan yakni IFRS (International Financial
Reporting Standard).
DAFTAR
PUSTAKA
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4
dan 5.
Dampak konvergensi IFRS, PSAK
27 (Revisi 1998): Akuntansi Korporasi dicabut. Dalam
http://id.wordpress.com/tag/akuntansi/
Wirahardja, Roy Iman.2010. Adopsi IAS 41 dalam rangkaian konvergendi
IFRS di Indonesia. Ikatan Akuntansi Indonesia.
IAI.2010. ED PPSAK 8
Pencabutan PSAK No. 27 Akuntansi Koperasi.IAI
www.ifrs.com/
www.iaiglobal.or.id/
http://maiyasari.wordpress.com/2012/04/20/alasan-perlunya-konvergensi-ke-ifrs-21/