Sunday, October 27, 2013

Tulisan 1



berikan contoh skandal etika di bidang akuntansi (accounting
scandal) yang terjadi baru-baru ini?
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisa :
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs. Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Penelitian terhadap perilaku akuntan telah banyak dilakukan baik di luar negeri maupun di Indonesia. Penelitian ini dipicu dengan semakin banyaknya pelanggaran etika yang terjadi. Dari kondisi tersebut banyak peneliti yang ingin mencari tahu mengenai “faktor – faktor apa saja yang menjadi penentu atau mempengaruhi pengambilan keputusan tidak etis atau pelanggaran terhadap etika.
Trevino (1990) menyatakan bahwa terdapat dua pandangan mengenai faktor – faktor yang mempengaruhi tindakan tidak etis yang dibuat oleh seorang individu. Pertama, pandangan yang berpendapat bahwa tindakan atau pengambilan keputusan tidak etis lebih dipengaruhi oleh karakter moral individu. Kedua, tindakan tidak etis lebih dipengaruhi oleh lingkungan, misalnya sistem reward dan punishment perusahaah, iklim kerja organisasi dan sosialisasi kode etik profesi oleh organisasi dimana individu tersebut bekerja.
Sementara Volker menyatakan bahwa para akuntan profesional cenderung mengabaikan persoalan etika dan moral bilamana menemukan masalah yang bersifat teknis, artinya bahwa para akuntan profesional cenderung berperilaku tidak bermoral apabila dihadapkan dengan suatu persoalan akuntansi.
Selain itu Finn Etal juga menyatakan bahwa akuntan seringkali dihadapkan pada situasi adanya dilema yang menyebabkan dan memungkinkan akuntan tidak dapat independen. Akuntan diminta untuk teta independen dari klien, tetapi pada saat yang sama kebutuhan mereka tergantung kepada klien karena fee yang diterimanya, sehingga seringkali akuntan berada dalam situasi dilematis. Hal ini akan berlanjut jika hasil temuan auditor tidak sesuai dengan harapan klien, sehingga menimbulkan konflik audit. Konflik audit ini akan berkembang menjadi sebuah dilema etika ketika auditor diharuskan membuat keputusan yang bertentangan dengan independensi dan integritasnya dengan imbalan ekonomis yang mungkin terjadi atau tekanan di sisi lainnya.
Situasi dilematis sebagaimana yang digambarkan di atas adalah situasi yang sangat sering dihadapi oleh auditor. Situasi demikianlah yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhada etika dan sangat wajarlah apabila ketika para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur mulai mempertanyakan kembali eksistensi akuntan sebagai pihak independen yang menilai kewajaran laporan keuangan.

Sumber : http://lauramichelia.wordpress.com/2013/01/23/kasus-kasus-dalam-etika-profesi-akuntansi/

Tugas 2



1. Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika
dari keputusan!
enam karakteristik telah diidentifikasi sebagai hal yang relevan dalam menentukan intensitas masalah: besarnya kerugian, konsensus tentang kesalahan, kemungkinan kerugian, kecepatan akibatnya, jarak terhadap korban, dan konsentrasi akibat. Keenam faktor itu menentukan seberapa pentingnya masalah etika bagi seseorang. Dengan mengikuti pedoman itu, semakin besar jumlah orang yang dirugikan, semakin besar kesepakatan bahwa suatu perbuatan itu jahat, semakin tinggi kemungkinan bahwa tindakan itu akan menimbulkan kerugian, semakin pendek jarak waktu akibat tindakan itu akan dirasakan, semakin dekat orang merasa menjadi korban tindakan itu, semakin besar intensitas masalah tersebut. Ketika masalah etika penting―yaitu, semakin kuat masalah itu―semakin besar kita akan berharap para manajer berlaku secara etis.

Sumber : http://nusando.blogspot.com/2009/01/etika-manajerial.html

2. jelaskan prinsip2 pengambilan keputusan yang etis?
            Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise. Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.


3. jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang tidak
etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan
berbeda)!
Suap (Bribe) merupakan tindakan yang tidak etis karena bribery adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

         Contoh kasus bribery ialah Di Inggris, dalam pengadilan perusahaan multinasional Innospec, pejabat-pejabat Indonesia disebutkan menerima suap sekitar US$ 8 juta, terkait pembelian bensin bertimbal.
Hakim di pengadilan Southwark, London secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rahcmat Sudibjo dan juga mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Badan anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office, mengatakan dalam dakwaannya uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Penghapusan penggunaan bensin bertimbal semula dijadwalkan tahun 1999, namun baru dapat diterapkan tahun 2006.

Sumber : http://poltaksaragi.blogspot.com/2012/10/kasus-bribery-dan-contoh-kasus.html